Nama : Vina Wahyu Astuti
NPM : 19213152
Kelas : 2EA25
Mata
Kuliah : Softskill (Ekonomi Koperasi)
Dasar dasar hukum Koperasi di
Indonesia
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,dan
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat. Tinjauan Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian.
v Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
v Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
2. Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3. Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
v Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara
demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan
secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat
terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia
di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
v Dalam
undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis
yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi bersama dan
meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang
membutuhkan
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang
sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi
yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya
berjumlah perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu
badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan
terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi
sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?
Ya,
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena
Indonesia memiliki sistem ekonomi yang lain dari pada yang lain, yaitu sistem
demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang
Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi
koperasi, yaitu :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
·
Kemandirian.
Berdasarkan
uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan
perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga
masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang
memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk
modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada
bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa
Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan
perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang
semakin banyak bermunculan belakangan ini. Tujuan koperasi untuk
mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan
uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari
golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
v Prinsip
koperasi Indonesia:
·
Kita selalu melakukan trade off
·
Biaya adalah segala seuatu yang akan
anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
·
Orang rasional berfikir hidup secara
bertahap
·
Orang selalu bereaksi terhadap insentif
·
Perdagangan dapat menguntungkan semu
pihak
·
Pasar secara umum merupakan wahan yang
baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
·
Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki
hasil kerja dan mekanisme pasar
·
Standart hidup suatu negara tergantung
pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
·
Harga- harga akan meningkat apabila
mencetak uang terlalu banyak
·
Masyarakat menghadapi trade off jangka
pendek antara infasi dan penganguran
v Prinsip
ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk
mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan
semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota
dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota
koperasi
Koperasi
sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia
telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam
setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia
dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam
bidang usaha.
REFERENSI