NAMA : Vina Wahyu Astuti
NPM : 19213152
KELAS : 2EA25
NPM : 19213152
KELAS : 2EA25
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/crateinyang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional
(bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi juga
merupakan kebebasan untuk berpendapat dengan adanya kebebasan pers didalamnya
dan adanya trias politika sebagai penampungan aspirasi masyarakat dan kebebasan
tersebut harus bertanggung jawab. Kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu
kebebasan orang lain. Awalnya demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya pengertian demokrasi menjadi
lebih luas sebagai bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik harus melibatkan rakyat baik secara langsung maupun
perwakilan.
Demokrasi mempunyai
nilai untuk menghindari tirani (kesewenang-wenangan), adanya jaminan HAM untuk
menuju perdamaian dan kemakmuran suatu masyarakat dan Negara.
Demokrasi menjadi
istilah yang bersifat universal, tetapi dalam prakteknya terdapat
perbedaan-perbedaan antara satu negara dengan negara yang lain.
Akan tetapi, terdapat
prinsip-prinsip dasar yang sama, seperti persamaan, dihormatinya nilai-nilai
kemanusiaan, penghargaan kepada hak-hak sipil dan kebebasan, serta dihargainya
pluralitas dan kompetisi yang fair.
Pengertian civil
society
Civil Society juga dapat
dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat
yang tanggap dan juga beradab dan
tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya
meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.
Civil society atau
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti
atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa
Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah
kontraposisi dari masyarakat militer. Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa
karakteristik masyarakat madani, diantaranya3:
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan
yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada
mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri
sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Demokrasi dan civil
society hubungan dan keterkaitan diantara keduanya
· Otonomi daerah
Civil societymerupakan
salah satu indikator cerminan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang
tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai
persoalan sosial. Dan merujuk pada ciri demokrasi adalah adanya partisipasi
efektif rakyat dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut nasib dan
kepentingan rakyat dan adanya kontrol sosial untuk mengawasi pemerintah
sehingga masyarakat yang beradab adalah salah satu syarat penting dalam
mewujudkan demokrasi di Indonesia. Selain itu juga masyarakat yang mampu
mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi
sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
· Prinsip egalitarian
Suatu kondisi kehidupan
masyarakat yang tegak diatas prinsip–prinsip egaliterisme yang sederajat dan
inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil bisa terwujud bebagai
organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempunyai cukup
kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat memengaruhi
kebijakan umum.
· Hak Asasi Manusia (HAM)
Jaminan Hak Asasi
Manusia jebagaimana yang telah tertulis dalam Undang Undang Dasar Negara
Rebublik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan Hak
Asasi Manusia tersebut, hal ini ditujukan agar warga negara dapat dengan tenang
melakukan segala aktivitasnya dan pastinya tidak mengganggu kepentingan orang
lain.
· Kebebasan berpendapat
Kebebasan bicara dan
menyatakan pendapat, Civil societyyang memiliki tujuan untuk menjadi masyarakat
yang patuh akan hukum dan juga memiliki prinsip demokrasi dan juga dapat
mempengaruhi kebijakan umum hal tersebut diperlukan dengan adanya keberanian
mengungkapkan pendapat, wadah wadah yang dapat menampung aspirasi atau pendapat masyarakat contohnya seperti lembaga
ataupun lembaga lembaga kemasyarakatan
.
· Memilih dan dipilih
Dalam berdemokrasi
mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dalam negara demokrasi adalah hak
setiap masyarakat sipil, setiap masyarakat sipil berhak untuk mencalonkan diri
sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat
maka masyarakat sipil berkewajiban memilih salasatu kandidata calon pemimpin
negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Jadi masyarakat
sipil adalah “rumah” persemaian
demokrasi. Jadi demokrasi tidak hanya tercermin dalam pemilu yang bebas dan
demokratis, tetapi juga diperlukan persemaian dalam “rumah”, yaitu civil
society (Nurcholish Madjid (1999)
Di dalam upaya untuk
mengembangkan peran civil society maka disini diperlukan adanya sistem
demokrasi dalam suatu negara. Dan rasanya sangat sulit bagi sebuah negara yang
memiliki tingkat pluralitas tinggi untuk menerapkan sistem demokrasi. Seperti
Indonesia misalnya, di Negara kita ini memiliki pluralitas yang cukup tinggi
sehingga seperti yang kita lihat saat ini, untuk menerapkan Demokrasi rupanya
masih kesulitan. Demokrasi ternyata tak cukup hanya dibangun dengan terpilihnya
pemimpin sipil lewat pemilihan umum yang jurdil-jujur dan adil-atau
terjungkalnya sebuah pemerintahan otoriter. Demokrasi membutuhkan kepemimpinan
politik yang mampu membangun fondasi bagi tegaknya supremasi hukum, terjaminnya
hak-hak asasi warga negara, pers yang bebas, dan sistem politik yang
memungkinkan checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
Di sisi lain, demokrasi
juga baru bisa berjalan bila masyarakatnya ikut mendukung dan menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kondisi Indonesia saat ini, kedua aspek itu
belum muncul. Selain kepemimpinan politik bangsa ini sangat lemah,
masyarakatnya juga baru belajar berdemokrasi, yang menganggap semua persoalan
seakan-akan bisa diselesaikan lewat unjuk rasa dan membuat organisasi
tandingan.
Dengan kata lain, good
governance hanya bisa tercipta melalui pemerintahan yang kuat dan
terkonsolidasinya masyarakat madani (civil society) yang memosisikan dirinya sebagai
penyeimbang negara. Alhasil, persoalan mendesak yang dihadapi bangsa ini adalah
penataan kembali sistem kelembagaan politik, publik, dan sosial kemasyarakatan.
Penataan ini harus dibarengi pula dengan pemahaman terhadap pandangan dunia
(world-view) terhadap nilai-nilai religius, etika, dan moral dalam diri setiap
warga Negara
. Masyarakat demokratis
tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, masyarakat madani. Berada di lubuk
paling dalam dari masyarakat madani adalah jiwa madaniyah, civility, yaitu
keadaban itu sendiri. Yaitu sikap kejiwaaan pribadi dan sosial yang bersedia
melihat diri sendiri tidak selamanya benar, dan tidak ada suatu jawaban yang
selamanya benar atas suatu masalah. Dari keadaan lahir sikap yang tulus untuk
menghargai sesama manusia, betappaun seorang individu atau suatu kelompok
berbeda dengan diri sendiri dan kelompok sendiri. Karena itu, keadaban atau
civility menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk menghindar dari
kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain, sebab "Kalau-kalau mereka
yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang direndahkan".
Kalau saja kita mau
jujur, makna civil society yang kita idamkan (walau sebagian) adalah konsep
civil society menurut Habermas. Kita telah lama memimpikan ruang publik yang
bebas tempat mengekspresikan keinginan kita atau untuk meredusir, meminimalisir
berbagai intervensi, sikap totaliter, sikap etatisme pemerintah. Pada ruang
publik inilah kita memiliki kesetaraan sebagai aset untuk melakukan berbagai
transaksi wacana tanpa harus takut diciduk, diintimidasi atau ditekan oleh
penguasa. Model ini sudah lama tetapi sekaligus merupakan format baru bagi kita
untuk mereformasi paradigma kekuasaan yang telah dipuntir oleh penguasa Orde
Baru. The free public sphere merupakan inspirator, motivator sekaligus basis
bagi mekanisme demokrasi modern, seperti yang dialami oleh Amerika, bangsa
Eropa dan kawasan dunia lain. Demokrasi modern secara substantif mengacu pada
kebebasan, kesetaraan, kemandirian, kewarganegaraan, regularisme,
desentralisme, aktivisme, dan konstitusionalisme. Cara yang efektif agar spirit
demokrasi modern ini bisa disemaikan adalah dengan kita mesti membangun dan
mengembangkan institusi seperti LSM, organisasi sosial, organisasi agama,
kelompok kepentingan, partai politik yang berada di luar kekuasaan negara,
termasuk Komnas HAM dan Ombudsman yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini tidak
serta merta menghilangkan keterhubungannya dengan negara atau bersifat otonom.
Berbagai undang-undang, hukum dan peraturan negara tetap menjadi pijakan bagi
setiap institusi dalam melakukan aktivitasnya. Hal terpenting dalam civil
society adalah kesetaraan yang bertumpu pada kedewasaan untuk saling menerima
perbedaan. Tanpa itu, civil society hanya merupakan slogan kosong. Civil
Society dan demokrasi ibarat "the two side at the same coin". Artinya
jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan
baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil
society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar
mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.
Menguatnya civil
society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi
berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan
daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai,
individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara
atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya.