Selasa, 31 Mei 2016

SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2



NAMA            : VINA WAHYU ASTUTI
NPM               : 19213152
KELAS           : 3EA25

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK-ANAK DI INDONESIA

1.1 LATAR BELAKANG
Munculnya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di beberapa daerah di seluruh Indonesia baru-baru ini telah menimbulkan pertanyaan di benak kita: Apa yang terjadi dengan moral bangsa Indonesia? Kasus pemerkosaan di Bengkulu dan Surabaya itu telah banyak dikecam oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam sebuah sidang pengadilan pada 10 Mei, Pengadilan Negeri Curup di Bengkulu telah menjatuhi tujuh remaja yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan itu dengna hukuman 10 tahun penjara. Hakim pengadilan menegaskan bahwa para pelaku, yang berusia antara 16 sampai 17 tahun, dinyatakan bersalah telah memperkosa dan membunuh Yn. Dalam kasus terbaru, seorang siswi SMP berumur 13 tahun di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan telah diperkosa. Fakta yang paling mengkhawatirkan adalah, menurut laporan polisi Surabaya, delapan pelaku kejahatan semuanya masih di bawah umur. Lima pelaku dilaporkan adalah siswa SMP sedangkan tiga lainnya adalah siswa SD. Selama diinterogasi di kantor polisi, terungkap bahwa pelecehan seksual itu berawal sembilan tahun yang lalu. Korban dan pelaku tinggal di sebuah daerah di Gubeng, Surabaya.
Dua kasus pemerkosaan di Bengkulu dan Surabaya juga telah menunjukkan bahwa banyak faktor yang dapat memicu kekerasan seksual terhadap anak-anak. Ini termasuk ekspos berlebihan terhadap pornografi, tidak adanya pendidikan seks yang tepat untuk anak-anak, kemiskinan yang mengakar dan meluasnya penggunaan minuman beralkohol. Aturan yang lebih ketat terhadap minuman beralkohol dan sanksi lebih berat bagi pelaku kejahatan seks mungkin penting guna mencegah kekerasan seksual terhadap anak-anak. Undang-Undang tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak membutuhkan diversi, atau pengalihan penyelesaian kasus yang melibatkan pelaku anak dari pengadilan ke luar pengadilan. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, pada tahun 2013, jumlah kasus yang melibatkan anak-anak mencapai 3.000 kasus, meningkat drastis dari tahun 2010 dengan 500 kasus.
Pemerintah Indonesia telah memprioritaskan untuk menyikapi kekerasan terhadap anak dalam agenda kebijakannya. Indonesia juga berkomitmen untuk membuat kemajuan yang signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Hal ini mungkin hanya sebuah puncak dari gunung es, dan sangat mungkin banyak kasus kekerasan seksual pada anak yang tidak pernah dilaporkan kepada publik.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Apa yang menjadi dasar tahun 2016 rawan terhadap kekerasan seksual pada anak
2.      Bagaimanakah cara untuk menghidari kejahatan seksual kepada anak

2.1 HIPOTESIS
Hipotesis yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :

1.      Hipotesis Kerja (Ha)

Kurangnya pendidikan moral dan etika menjadi akibat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak

2.      Hipotesis Nol (H0)

Tidak ada masyarakat yang bilang kalau kekerasan seksual itu adalah perbuatan yang baik, sebaliknya kekerasan seksual itu adalah perbuatan yang merusak akal generasi penerus bangsa.



3.1. SOLUSI MENURUT PENULIS
Di sadari atau tidak akhir-akhir ini memeng marak di beritakan di media massa kasus-kasus kekerasan seksual pada anak. Modus dan prilaku yang melakukan kekerasan tersebut bermacam-macam. Sementara itu korban biasanya mempunyai perubahan sikap dari yang tadinya periang menjadi murung. Korban juga tidak mau menceritakan kasus yang menimp dirinya lantaran mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. Selain itu dalam jangka panjang, kondisi psikis korban mengalami gangguan.
               Tidak menutupi kasus-kasus seperti ini menimpa keluarga kiat, untuk itu sebagai orang tua mutlak meningkatkan kewaspadaan tersebut waspada pada keluarga, kerabat atau saudara, teman atau tetangga karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual pada anak di lakukan oleh orang dilingkungan sekitar. Selain waspada perlu di lakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi. Pencegahan sejak dini yang perlu dilakukan diantaranya adalah
1.      selalu memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari orang lain.
2.      jika anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang tua ketika anak bermain mutlak dilakukan.
3.      pilih pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.
4.      tidak melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak.
5.      jika sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain.
tentunya masih banyak lagi yang perlu dilakukan oleh orang tua untuk terjadinya kekerasan seksual pada anak. Sebagai orang tua satu hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui kondisi sosial lingkungan dan perkembangan anak itu sendiri.

4.1 KESIMPULAN
Kasus kekerasan seksual terhadap anak akan semakin meningkat apabila kita senua terutama pemerintah dan para orang tua tidak melakukan pencegahan sejak dini.
Intinya kita semua harus bisa mencegah terjadinya perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini. Orang tua dan pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pencegahan. Agar para pelaku memiliki efek jera, sebaiknya pemerintah meberikan hukuman yang sangat berat mungkin. Sehingga para pelaku akan berfikir seribu kali untuk ketika mereka hendak melakukan kekersan seksual terhadap anak. Dengan demikian mudah-mudahan tidak akan ada lagi anak yang mengalami kekerasan. Baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Karena kita semua tahu bahwa anak adalah titpan dari Allah swt. Oleh karena itu kita harus bisa menjaga titipan Nya dengan sebaik mungkin.

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA

1.1 LATAR BELAKANG
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
 Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Adakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?

2.      Gejala-gejala apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?

2.1 HIPOTESIS
Hipotesis yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :

3.      Hipotesis Kerja (Ha)

Adanya bahaya narkoba generasi penerus bangsa yang menjadi akibat terjadinya penyalahgunaan narkoba.

4.      Hipotesis Nol (H0)

Tidak ada masyarakat yang bilang kalau narkoba itu adalah barang (obat) yang baik, sebaliknya narkoba itu adalah obat yang merusak akal generasi penerus bangsa.



3.1 SOLUSI MENURUT PENULIS
Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan. Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.

4.1 KESIMPULAN
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.








SUMBER