NAMA : VINA WAHYU ASTUTI
NPM : 19213152
KELAS : 3EA25
KEKERASAN
SEKSUAL TERHADAP ANAK-ANAK DI INDONESIA
1.1
LATAR BELAKANG
Munculnya
kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di beberapa daerah di seluruh
Indonesia baru-baru ini telah menimbulkan pertanyaan di benak kita: Apa yang
terjadi dengan moral bangsa Indonesia? Kasus pemerkosaan di Bengkulu dan
Surabaya itu telah banyak dikecam oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dalam sebuah sidang pengadilan pada 10 Mei, Pengadilan Negeri Curup di Bengkulu
telah menjatuhi tujuh remaja yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan itu
dengna hukuman 10 tahun penjara. Hakim pengadilan menegaskan bahwa para pelaku,
yang berusia antara 16 sampai 17 tahun, dinyatakan bersalah telah memperkosa
dan membunuh Yn. Dalam kasus terbaru, seorang siswi SMP berumur 13 tahun di
Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan telah diperkosa. Fakta yang paling
mengkhawatirkan adalah, menurut laporan polisi Surabaya, delapan pelaku
kejahatan semuanya masih di bawah umur. Lima pelaku dilaporkan adalah siswa SMP
sedangkan tiga lainnya adalah siswa SD. Selama diinterogasi di kantor polisi,
terungkap bahwa pelecehan seksual itu berawal sembilan tahun yang lalu. Korban
dan pelaku tinggal di sebuah daerah di Gubeng, Surabaya.
Dua
kasus pemerkosaan di Bengkulu dan Surabaya juga telah menunjukkan bahwa banyak
faktor yang dapat memicu kekerasan seksual terhadap anak-anak. Ini termasuk
ekspos berlebihan terhadap pornografi, tidak adanya pendidikan seks yang tepat
untuk anak-anak, kemiskinan yang mengakar dan meluasnya penggunaan minuman
beralkohol. Aturan yang lebih ketat terhadap minuman beralkohol dan sanksi
lebih berat bagi pelaku kejahatan seks mungkin penting guna mencegah kekerasan
seksual terhadap anak-anak. Undang-Undang tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan
Anak membutuhkan diversi, atau pengalihan penyelesaian kasus yang melibatkan
pelaku anak dari pengadilan ke luar pengadilan. Berdasarkan data yang dirilis
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham, pada tahun 2013, jumlah
kasus yang melibatkan anak-anak mencapai 3.000 kasus, meningkat drastis dari
tahun 2010 dengan 500 kasus.
Pemerintah
Indonesia telah memprioritaskan untuk menyikapi kekerasan terhadap anak dalam
agenda kebijakannya. Indonesia juga berkomitmen untuk membuat kemajuan yang
signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan.
Hal ini mungkin hanya sebuah puncak dari gunung es, dan sangat mungkin banyak
kasus kekerasan seksual pada anak yang tidak pernah dilaporkan kepada publik.
1.2
IDENTIFIKASI MASALAH
1.
Apa
yang menjadi dasar tahun 2016 rawan terhadap kekerasan seksual pada anak
2.
Bagaimanakah
cara untuk menghidari kejahatan seksual kepada anak
2.1 HIPOTESIS
Hipotesis
yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
1.
Hipotesis
Kerja (Ha)
Kurangnya pendidikan moral dan etika
menjadi akibat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak
2.
Hipotesis
Nol (H0)
Tidak ada masyarakat yang bilang
kalau kekerasan seksual itu adalah perbuatan yang baik, sebaliknya kekerasan
seksual itu adalah perbuatan yang merusak akal generasi penerus bangsa.
3.1. SOLUSI MENURUT
PENULIS
Di
sadari atau tidak akhir-akhir ini memeng marak di beritakan di media massa
kasus-kasus kekerasan seksual pada anak. Modus dan prilaku yang melakukan
kekerasan tersebut bermacam-macam. Sementara itu korban biasanya mempunyai
perubahan sikap dari yang tadinya periang menjadi murung. Korban juga tidak mau
menceritakan kasus yang menimp dirinya lantaran mendapat ancaman atau
intimidasi dari pelaku. Selain itu dalam jangka panjang, kondisi psikis korban
mengalami gangguan.
Tidak menutupi kasus-kasus
seperti ini menimpa keluarga kiat, untuk itu sebagai orang tua mutlak
meningkatkan kewaspadaan tersebut waspada pada keluarga, kerabat atau saudara,
teman atau tetangga karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual pada anak di
lakukan oleh orang dilingkungan sekitar. Selain waspada perlu di lakukan
pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi. Pencegahan sejak dini yang perlu
dilakukan diantaranya adalah
1. selalu
memberitahukan kepada anak untuk tidak mudah menerima makanan atau uang dari
orang lain.
2. jika
anak pergi bermain harus sepengaetahuan dan seizing orang tua, pengawasan orang
tua ketika anak bermain mutlak dilakukan.
3. pilih
pakaian anak yang tidak mengundang rangsangan untuk melakukan tindakan
pelecehan seksual.
4. tidak
melihat tayangan atau gambar yang bersifat pornografi pada anak.
5. jika
sibuk sebaiknya anak dititipkan pada orang yang dipercaya misalnya orang tua
dan tidak sembarangan memberikan anak untuk diasuh orang lain.
tentunya masih banyak lagi yang
perlu dilakukan oleh orang tua untuk terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Sebagai orang tua satu hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui kondisi
sosial lingkungan dan perkembangan anak itu sendiri.
4.1
KESIMPULAN
Kasus kekerasan seksual terhadap
anak akan semakin meningkat apabila kita senua terutama pemerintah dan para
orang tua tidak melakukan pencegahan sejak dini.
Intinya kita semua harus bisa mencegah terjadinya
perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini. Orang tua dan pemerintah mempunyai
peran yang sangat penting dalam hal pencegahan. Agar para pelaku memiliki efek
jera, sebaiknya pemerintah meberikan hukuman yang sangat berat mungkin.
Sehingga para pelaku akan berfikir seribu kali untuk ketika mereka hendak
melakukan kekersan seksual terhadap anak. Dengan demikian mudah-mudahan tidak
akan ada lagi anak yang mengalami kekerasan. Baik itu kekerasan seksual maupun
kekerasan lainnya. Karena kita semua tahu bahwa anak adalah titpan dari Allah
swt. Oleh karena itu kita harus bisa menjaga titipan Nya dengan sebaik mungkin.
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DI INDONESIA
1.1
LATAR BELAKANG
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di
luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak
(candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja,
dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina,
serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di
atas. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
(Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat
empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
1.2
IDENTIFIKASI MASALAH
1.
Adakah
bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
2.
Gejala-gejala
apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?
2.1
HIPOTESIS
Hipotesis
yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
3.
Hipotesis
Kerja (Ha)
Adanya bahaya narkoba generasi
penerus bangsa yang menjadi akibat terjadinya penyalahgunaan narkoba.
4.
Hipotesis
Nol (H0)
Tidak ada masyarakat yang bilang
kalau narkoba itu adalah barang (obat) yang baik, sebaliknya narkoba itu adalah
obat yang merusak akal generasi penerus bangsa.
3.1
SOLUSI MENURUT PENULIS
Cegah
Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say
no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi
yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut
kebijakannya yang mesti diimplementasikan. Say no to drug, bukan hanya sebuah
jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah,
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita
bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan
yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia
banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba,
atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan
praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia
dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol
dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program
berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai
pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi
generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk
penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam
masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang
tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang
mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta
penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan
faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai
tindakan yang beresiko tinggi.
4.1
KESIMPULAN
Bahwa
Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau
menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang
Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam
UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
SUMBER