Senin, 25 Mei 2015

TUGAS KE 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA    :  Vina Wahyu Astuti
NPM       : 19213152
KELAS   : 2EA25

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/crateinyang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi juga merupakan kebebasan untuk berpendapat dengan adanya kebebasan pers didalamnya dan adanya trias politika sebagai penampungan aspirasi masyarakat dan kebebasan tersebut harus bertanggung jawab. Kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Awalnya demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya pengertian demokrasi menjadi lebih luas sebagai bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik harus melibatkan rakyat baik secara langsung maupun perwakilan.

Demokrasi mempunyai nilai untuk menghindari tirani (kesewenang-wenangan), adanya jaminan HAM untuk menuju perdamaian dan kemakmuran suatu masyarakat dan Negara.

Demokrasi menjadi istilah yang bersifat universal, tetapi dalam prakteknya terdapat perbedaan-perbedaan antara satu negara dengan negara yang lain.

Akan tetapi, terdapat prinsip-prinsip dasar yang sama, seperti persamaan, dihormatinya nilai-nilai kemanusiaan, penghargaan kepada hak-hak sipil dan kebebasan, serta dihargainya pluralitas dan kompetisi yang fair.

Pengertian civil society

Civil Society juga dapat dipahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat yang tanggap dan juga  beradab dan tentunya masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budaya aslinya meskipun terjadi pertukaran budaya yang besar–besaran saat ini.

Civil society atau Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya3:

1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.

2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.

4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.

5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.

6.      Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Demokrasi dan civil society hubungan dan keterkaitan diantara keduanya

·         Otonomi daerah

Civil societymerupakan salah satu indikator cerminan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Dan merujuk pada ciri demokrasi adalah adanya partisipasi efektif rakyat dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut nasib dan kepentingan rakyat dan adanya kontrol sosial untuk mengawasi pemerintah sehingga masyarakat yang beradab adalah salah satu syarat penting dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.

·         Prinsip egalitarian

Suatu kondisi kehidupan masyarakat yang tegak diatas prinsip–prinsip egaliterisme yang sederajat dan inklusivisme universal. Secara konkret, masyarakat sipil bisa terwujud bebagai organisasi yang berada di luar institusi pemerintah yang mempunyai cukup kekuatan untuk melakukan counter hegemoni yang sudah pasti dapat memengaruhi kebijakan umum.

·         Hak Asasi Manusia (HAM)

Jaminan Hak Asasi Manusia jebagaimana yang telah tertulis dalam Undang Undang Dasar Negara Rebublik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan Hak Asasi Manusia tersebut, hal ini ditujukan agar warga negara dapat dengan tenang melakukan segala aktivitasnya dan pastinya tidak mengganggu kepentingan orang lain.

·         Kebebasan berpendapat

Kebebasan bicara dan menyatakan pendapat, Civil societyyang memiliki tujuan untuk menjadi masyarakat yang patuh akan hukum dan juga memiliki prinsip demokrasi dan juga dapat mempengaruhi kebijakan umum hal tersebut diperlukan dengan adanya keberanian mengungkapkan pendapat, wadah wadah yang dapat menampung aspirasi atau  pendapat masyarakat contohnya seperti lembaga ataupun lembaga lembaga kemasyarakatan

 .

·         Memilih dan dipilih

Dalam berdemokrasi mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dalam negara demokrasi adalah hak setiap masyarakat sipil, setiap masyarakat sipil berhak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat pemimpin dan jika tidak mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat maka masyarakat sipil berkewajiban memilih salasatu kandidata calon pemimpin negara demokrasi yang telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Jadi masyarakat sipil adalah “rumah”  persemaian demokrasi. Jadi demokrasi tidak hanya tercermin dalam pemilu yang bebas dan demokratis, tetapi juga diperlukan persemaian dalam “rumah”, yaitu civil society (Nurcholish Madjid (1999)

Di dalam upaya untuk mengembangkan peran civil society maka disini diperlukan adanya sistem demokrasi dalam suatu negara. Dan rasanya sangat sulit bagi sebuah negara yang memiliki tingkat pluralitas tinggi untuk menerapkan sistem demokrasi. Seperti Indonesia misalnya, di Negara kita ini memiliki pluralitas yang cukup tinggi sehingga seperti yang kita lihat saat ini, untuk menerapkan Demokrasi rupanya masih kesulitan. Demokrasi ternyata tak cukup hanya dibangun dengan terpilihnya pemimpin sipil lewat pemilihan umum yang jurdil-jujur dan adil-atau terjungkalnya sebuah pemerintahan otoriter. Demokrasi membutuhkan kepemimpinan politik yang mampu membangun fondasi bagi tegaknya supremasi hukum, terjaminnya hak-hak asasi warga negara, pers yang bebas, dan sistem politik yang memungkinkan checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.


Di sisi lain, demokrasi juga baru bisa berjalan bila masyarakatnya ikut mendukung dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kondisi Indonesia saat ini, kedua aspek itu belum muncul. Selain kepemimpinan politik bangsa ini sangat lemah, masyarakatnya juga baru belajar berdemokrasi, yang menganggap semua persoalan seakan-akan bisa diselesaikan lewat unjuk rasa dan membuat organisasi tandingan.


Dengan kata lain, good governance hanya bisa tercipta melalui pemerintahan yang kuat dan terkonsolidasinya masyarakat madani (civil society) yang memosisikan dirinya sebagai penyeimbang negara. Alhasil, persoalan mendesak yang dihadapi bangsa ini adalah penataan kembali sistem kelembagaan politik, publik, dan sosial kemasyarakatan. Penataan ini harus dibarengi pula dengan pemahaman terhadap pandangan dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religius, etika, dan moral dalam diri setiap warga Negara

. Masyarakat demokratis tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, masyarakat madani. Berada di lubuk paling dalam dari masyarakat madani adalah jiwa madaniyah, civility, yaitu keadaban itu sendiri. Yaitu sikap kejiwaaan pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak selamanya benar, dan tidak ada suatu jawaban yang selamanya benar atas suatu masalah. Dari keadaan lahir sikap yang tulus untuk menghargai sesama manusia, betappaun seorang individu atau suatu kelompok berbeda dengan diri sendiri dan kelompok sendiri. Karena itu, keadaban atau civility menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain, sebab "Kalau-kalau mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang direndahkan".


Kalau saja kita mau jujur, makna civil society yang kita idamkan (walau sebagian) adalah konsep civil society menurut Habermas. Kita telah lama memimpikan ruang publik yang bebas tempat mengekspresikan keinginan kita atau untuk meredusir, meminimalisir berbagai intervensi, sikap totaliter, sikap etatisme pemerintah. Pada ruang publik inilah kita memiliki kesetaraan sebagai aset untuk melakukan berbagai transaksi wacana tanpa harus takut diciduk, diintimidasi atau ditekan oleh penguasa. Model ini sudah lama tetapi sekaligus merupakan format baru bagi kita untuk mereformasi paradigma kekuasaan yang telah dipuntir oleh penguasa Orde Baru. The free public sphere merupakan inspirator, motivator sekaligus basis bagi mekanisme demokrasi modern, seperti yang dialami oleh Amerika, bangsa Eropa dan kawasan dunia lain. Demokrasi modern secara substantif mengacu pada kebebasan, kesetaraan, kemandirian, kewarganegaraan, regularisme, desentralisme, aktivisme, dan konstitusionalisme. Cara yang efektif agar spirit demokrasi modern ini bisa disemaikan adalah dengan kita mesti membangun dan mengembangkan institusi seperti LSM, organisasi sosial, organisasi agama, kelompok kepentingan, partai politik yang berada di luar kekuasaan negara, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini tidak serta merta menghilangkan keterhubungannya dengan negara atau bersifat otonom. Berbagai undang-undang, hukum dan peraturan negara tetap menjadi pijakan bagi setiap institusi dalam melakukan aktivitasnya. Hal terpenting dalam civil society adalah kesetaraan yang bertumpu pada kedewasaan untuk saling menerima perbedaan. Tanpa itu, civil society hanya merupakan slogan kosong. Civil Society dan demokrasi ibarat "the two side at the same coin". Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.
 Menguatnya civil society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai, individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya.


Kamis, 23 April 2015

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA   : Vina Wahyu Astuti
KELAS  : 2EA25
NPM      : 19213152

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

FILSAFAT PANCASILA

Berfilsafat artinya mencari hakekat kebenaran atau mencari kebijaksanaan atau mencari kebenara secara radikal artnya, mencari sampai ke akarnya. Filsafat adalah induk dari semua ilmu pegetahuan.
·         Cabang – cabang filsafat atau kajian filsafat
a)      Metafisika     (Tidak tampak)
b)      Cosmologi     (Alam semesta)
c)      Antropologi  (Tentang manusia)
d)     Ontologi        (Tentang hakekat)
e)      Estetika         (Tentang estetika)

·         Prisip – prinsip fisafat pancasila
1.      Causa Materialis (Pancasila digali dari kultur budaya, watak, kebiasaan, adat istiadat  orang indonesia)
2.      Causa Formalis (Pancasila ada didalam pembukaan undang – undang)
 State fundamental nor (pancasila tidak bisa di bongkar atau diubah karena itu sebabnya terjadi indonesia).
3.      Causa Efesiensi (Kegiatan PPKI dan BPUPKI pancasila)
4.      Causa Final (Dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia)

·         Kajian Filsafat Pancasila
1.      Kajian Ontologis (Human being)
2.      Kajian Estimologis (Tentang hakekat ilmu pngetahuan)
3.      Kajian Aksiologis (Tentang kegunaan)

Pancasila dikatakan sebagai suatu sistem bersifat hirarki, bersifat majemuk tunggal dan saling mengklasifikasi.

 


1. Tuhan sebagai clausa prima, yakni sebab dan musabab alam semesta dan isinya Firman Tuhan ialah yang menciptakan langit dan bumi dengan isinya

2. Manusia sebagai wakil Tuhan ( Khalifah ) sebagai pemakmur, pelestari, penjaga bumi sebab terjadinya kerusakan dibumi disebabkan oleh tangan-tangan manusia.
Manusia juga disebut monodualis ( sebagai makhluk pribadi dan sosial )
Manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

3. Satu sumber kekuatan dari perjuangan bangsa Indonesia tercermin dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928.

4.  Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerjasama dan gotong royong
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi pancasila demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila prinsip dasarnya masyarakat untuk mufakat.

5.  Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Keadilan adalah jawaban dari persoalan-persoalan
-Majemuk tunggal artinya Pancasila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara sila  kesatu sampai sila kelima.
-Saling mengklasifikasi artinya sila keTuhanan yang maha esa menghilhami, menjiwai sila  kemanusiaan, sila persatuan, sila kerakyatan, dan sila keadilan.
-Sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima.
 Sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat  dan kelima.
-Sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila  kelima.
-Sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
                      

Kamis, 11 Desember 2014

Ekonomi Koperasi Pertemuan Ke 3

Nama               : Vina Wahyu Astuti
NPM               : 19213152
Kelas               : 2EA25
Mata Kuliah    : Softskill (Ekonomi Koperasi)

*      Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) bagi Anggotanya.
Iya menguntungkan, Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya maka untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi anggotanya jadi tidak perlu diragukan lagi bahwa koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagia anggotanya.
Pembagian SHU bersumber dari anggota, anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri dan dapat dilakukan secara transparan serta dapat dibayar secara tunai. SHU tersebut dapat diperoleh dari 25 % dari SHU yang diperoleh dari SHU yang diperoleh dari usaha anggotanya dan 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota. Besar kecilnya SHU yang diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota tersebut dalam simpan pinjam di koperasi tersebut.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota saja tetapi ada manfaat lain dari koperasi, yaitu :
1.      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.      Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong – royong
3.      Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggota apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional. Anggota dengan mudah dapat meminjam dana untuk keperluannya dengan bunga yang rendah, sehingga para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung, keuntungan tersebut diperoleh dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.









*      Contoh Koperasi yang Sukses dan Kriteria
Suatu contoh koperasi yang sukses ialah sebuah koperasi simpan pinjam yang di bangun di jawa tengah yaitu KSP JASA,Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah,Di mana di tempat-tempat tersebut mengurus mengajak pedagang di sekitar itu untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela.Dari system pengoperasiannya yang secara baik dan benar maka anggota merasa sangat di untungkan.
Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.Dengan demikian kesepakatan seluruh anggotanya mampu menghantarkan lembaga ini sukses dan menguntungkan serta sangat bermanfaat bagi anggotanya.Ini membuktikan bahwa managemen koperasi mampu di aplikasi sebagai basis dasar suatu usaha.
Bukti-bukti yang menjadi kesuksesan adalah criteria umum :
1. Telah mendirikan beberapa cabang di berbagai daerah di jawa tengah bahkan di ibu kota.
2. Kriteria khusus koperasi ini telah memiliki dukungan dari lembaga keuangan dan bisa mengikuti dalam penyelenggaraan bank umum di bank Indonesia.
3. Kriteria kelembagaan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan dengan dasar modal bersama tidak pernah menimbulkan konflik managemen keuangan dengan para anggotanya.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :
1. organisasi permodalan yang cukup
2. ada usaha didalamnya
3. memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan














REFERENSI


Sabtu, 01 November 2014

Ekonomi Koperasi Pertemuan 2

Nama               : Vina Wahyu Astuti
NPM               : 19213152
Kelas               : 2EA25
Mata Kuliah    : Softskill (Ekonomi Koperasi)

*    Dasar dasar hukum Koperasi di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat. Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
v  Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

v  Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

1.       Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

v  Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

v  Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

·         Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan   meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan
·         Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·         Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah     perseorangan.
·         Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.












*    Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?
Ya, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yang lain dari pada yang lain, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
v  Prinsip koperasi Indonesia:
·         Kita selalu melakukan trade off
·         Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
·         Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
·         Orang selalu bereaksi terhadap insentif
·         Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
·         Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
·         Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
·         Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
·         Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
·         Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

v  Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a)      Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b)      Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c)      Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d)     Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.


REFERENSI