Nama :
Vina Wahyu Astuti
NPM :19213152
Kelas :2EA25
Mata Kuliah :SoftSkill(Ekonomi Koperasi)
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Sedangkan
pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
sebagai salah satu pelaku ekonomi disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Swasta,diharapkan akan turut serta dalam mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat,yang selanjutnya turut meratakan tingkat kesejahteraan
masyarakat pada berbagai lapisan. Dalam pengertian tersebut koperasi dibedakan
menjadi dua,yaitu: Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi memiliki lingkup yang lebih luas. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya
jasa usaha masing-masing anggota.
Istilah “Organisasi Koperasi”mulai
dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut
Hans.Muenkner pengertian organisasi koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi
dan arti sosiologi, sebagai berikut :
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi
yang anggotanya memiliki sekurang-kurangya satu kepentingan ekonomi yang sama,
bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan
sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi
anggota).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi koperasi adalah
perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas
dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis,
untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.
Pengertian Koperasi Menurut beberapa
Ahli .Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
Ciri-Ciri Koperasi
a. Keanggotaan Bersifat
Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti
pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa
Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu,
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini
maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku
dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi
oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian
berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
CIRI KHAS KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di
perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan
wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan
di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik
anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan
untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi
kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas
menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan
prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di
tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di
terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan
fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan
pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian
yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Prinsip Ekonomi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide -ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non – pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
ekonomi kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi .
Prinsip –
prinsip koperasi di Indonesia antara lain :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Sedangkan
prinsip ekonomi yang umum :
·
Kita
selalu melakukan trade off ( aktivitas jual- beli)
·
Biaya
adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
·
Orang
rasional berfikir hidup secara bertahap
·
Orang
selalu bereaksi terhadap insentif
·
Perdagangan
dapat menguntungkan semu piha
·
Pasar
secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
·
Pemerintah
adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
·
Standart
hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
·
Harga-
harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
·
Masyarakat
menghadipi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Adapun
prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience) :
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada )
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Menurut
Rochdale :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
Menurut
Prinsip Munker :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Menurut
Prinsip Raiffeisen :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip-Prinsip
yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
·
Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada
pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·
Badan
usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba
maksimal.
·
Sumber
ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·
Memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
·
Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
·
Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi
·
Sifat
Keanggotaan
·
Pembagian
Keuntungan
·
Hubungan
personal antara organisasi dan manajer
·
Keterlibatan
pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
·
Hubungan
organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti :
-
Berasas
kekeluargaan dan bersifat terus menerus
-
Prinsip
kebersamaan yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan
kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
-
Tidak
mencari untung yang sebesar-besarnya
-
Anggota
yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
-
Modal
koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari
simpanan para anggotanya
-
Bekerja
dengan terang-terangan
-
Bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai
tujuan
-
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
REFERENSI